Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan pelaporan Halo Tabalong oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Terakhir diperbarui: 17 September 2026

1. Ketentuan Umum

Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan Halo Tabalong (halo.tabalongkab.go.id) — layanan pelaporan aspirasi dan pengadutan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Dengan mengakses atau menggunakan layanan ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Seluruh Ketentuan. Apabila Anda tidak menyetujui, mohon untuk tidak menggunakan layanan.

2. Layanan

  • Pengiriman laporan/aspirasi/pengaduan masyarakat disertai kategori, lokasi, dan lampiran foto.
  • Pelacakan status laporan melalui nomor tiket pada halaman lacak publik.
  • Notifikasi perkembangan status laporan melalui aplikasi, WhatsApp, dan Web Push.
  • Penilaian kepuasan warga setelah laporan dinyatakan selesai.

3. Akun dan Kewenangan

  • Warga terhubung melalui akun SSO Sarabakawa (BukuTamu) dengan pemberian izin OAuth secara sukarela.
  • Pengguna admin, instansi, dan pimpinan menggunakan akun yang diberikan oleh pengelola layanan sesuai kewenangannya.
  • Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun Anda sendiri.

4. Kewajiban Pengguna

  • Menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak mengirim laporan fiktif, duplikat berulang, atau spam.
  • Tidak menyampaikan muatan yang melanggar hukum, SARA, pencemaran nama baik, atau ketertiban umum.
  • Tidak mencoba mengakses data atau sistem di luar kewenangan Anda.

5. Hak Penyelenggara

  • Memverifikasi, menolak dengan alasan, atau mendisposisikan laporan ke instansi (SKPD) terkait.
  • Menunda atau menutup layanan untuk pemeliharaan serta alasan keamanan.
  • Meneruskan laporan terverifikasi ke SP4N-LAPOR! (lapor.go.id) sesuai ketentuan.

6. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, logo, dan sistem pada layanan ini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong kecuali dinyatakan lain. Pengguna dilarang menyalin atau memanfaatkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis.

7. Batasan Tanggung Jawab

Layanan disediakan "sebagaimana adanya". Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penyalahgunaan layanan, gangguan jaringan, atau kesalahan input oleh pengguna. Penanganan laporan mengikuti SOP dan batas waktu layanan (SLA) yang berlaku.

8. Perubahan Ketentuan

Syarat & Ketentuan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan regulasi dan pengembangan layanan. Versi terbaru berlaku sejak dipublikasikan pada halaman ini.

9. Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan pelaksananya.